Tuesday, July 10, 2012

Mendirikan "rumah pemulihan" di setiap kota

Idealnya, setelah keluar dari perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ), seorang penderita gangguan jiwa langsung kembali ke rumahnya. Dengan tinggal bersama keluarga, dan didukung secara maksimal oleh seluruh anggota keluarga, penderita gangguan jiwa akan bisa cepat pulih.

Sayangnya, kondisi ideal tersebut tidak selalu ada. Beberapa keadaan yang kurang memungkinkan bagi seorang penderita gangguan jiwa untuk tinggal bersama keluarga, antara lain:
  • Penanggung jawab utama keluarga tersebut sudah tua dan sakit-sakitan
  • Kondisi penderita gangguan jiwa telah dalam kondisi  sakit parah sehingga sangat sedikit kemungkinannya atau tidak ada kesempatan sama sekali untuk bisa menjalani kehidupan keluarga yang normal.
  • Adanya penderita gangguan jiwa akan menyebabkan stres dalam pernikahan atau menyebabkan anak-anak di rumah merasa takut dan marah.
  • Semua waktu dan sumber daya tersita untuk melayani penderita gangguan jiwa.
  • Tidak bersedia minum obat, tidak ada layanan dukungan atau tidak mau menggunakan pelayanan yang tersedia.
Bagi para penderita gangguan jiwa dengan keadaan keluarga yang tidak mampu mendukung pemulihannya, perlu dicarikan jalan keluarnya.Kalau kita belajar dari Amerika, misalnya, ada beberapa model yang perlu dikembangkan dan model tersebut bisa saling melengkapi:
  1. Rumah pemulihan, dimana penderita gangguan jiwa (sekeluarnya dari RSJ) bisa tinggal sementara selama beberapa bulan hingga 1-2 tahun. Dalam rumah pemulihan penderita mendapat bimbingan psikososial (selain pengobatan rawat jalan oleh dokter spesialis kesehatan jiwa). Diharapkan penderita gangguan jiwa bisa kembali ke masyarakat/ keluarganya setelah “lulus” dari rumah pemulihan. Bagi keluarga mampu, penderita gangguan jiwa bisa dititipkan di sebuah “therapeutic farm” atau rumah pemulihan yang asri di pedesaan. Menurut penilaian saya, Indonesia memerlukan adanya rumah pemulihan. Syukur kalau rumah pemulihan tidak bersifat komersial dan dikelola secara profesional. Dukungan dananya digalang melalui dana pemerintah ataupun dana sedekah dari masyarakat.
  2. Panti sosial. Bagi penderita gangguan jiwa yang menjadi khronis dan tidak bisa hidup mandiri, perlu disediakan panti sosial yang akan menampung dan merawat mereka. Selama ini, beberapa panti sosial milik Kemensos maupun masyarakat telah ada.
Saya takut, tanpa adanya rumah pemulihan dan panti sosial yang memadai, penderita gangguan jiwa yang telah lulus dari RSJ akan kembali dipasung atau menggelandang di jalanan.

No comments:

Post a Comment