Thursday, June 7, 2012

Menuai berkah dunia akhirat dengan wakaf lewat Klinik Umiyah

Suatu saat Umar bin Khattab, Sahabat Rasulullah SAW memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Lantas ia mendatangi Rasulullah dan berkata: “Aku telah mendapatkan sebidang tanah yang paling berharga, maka apa yang akan engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah bersabda, “Jika engkau menghendaki, wakafkanlah tanah itu (engkau tahan tanahnya) dan sedekahkan hasilnya”.
Kemudian Umar menyedekahkan hasilnya. Sungguh tanah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan, tetapi diinfakkan hasilnya untuk orang-orang fakir-miskin, kerabat, untuk membebaskan budak, untuk kepentingan di jalan Allah, menjamu tamu dan untuk ibnu sabil. Tidak ada dosa bagi yang mengurusinya, jika dia memakan sebagian hasilnya secara ma’ruf, atau memberi makan temannya tanpa menimbun hasilnya. (HR. Bukhari no. 2565, Muslim no. 3085).
Inilah contoh kisah teladan sahabat Rasul dalam mendermakan hartanya di jalan Allah. Beberapa ulama menyebutkan bahwa kisah yang dialami Umar ini adalah kisah pertama yang menjelaskan masalah wakaf dalam Islam.
Sebagaimana kita ketahui para sahabat berlomba-lomba mendermakan hartanya. Misalnya ketika terjadi perang Tabuk pada tahun 9 Hijriyah para sahabat seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, Ashim bin Adiy dan Thalhah bin Ubaidillah mendermakan hartanya dalam jumlah banyak.
Para sahabat berkeyakinan bahwa harta yang sesungguhnya adalah harta yang didermakan untuk Islam, bukan harta yang dimiliki untuk kesenangan sendiri di dunia. Harta yang didermakan ini akan menuai hasilnya di akhirat kelak. Bahkan tidak jarang saat di dunia pun sudah terasa keberkahannya.
Manusia tidak akan selamanya hidup di dunia, maka ketika ajal menjemput terputuslah amalnya. Namun ada tiga amalan yang pahalanya tidak putus yaitu seperti yang disampaikan Rasulullah “Apabila anak Adam meninggal maka terputuslah amalnya, kecuali tiga yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak shaleh yang mendoakannya.” (HR.Muslim 3084)
Dan apa yang dilakukan Umar adalah salah satu bentuk jariyah berupa wakaf yang pahalanya akan terus mengalir selama harta itu bermanfaat. Syaikh Ali Bassam berkata, “Yang dimaksud dengan sedekah jariyah dalam hadits ini adalah wakaf.”

Pengertian Wakaf

Wakaf  berasal dari Bahasa Arab yaitu Wakafa yang artinya menahan atau berhenti. Dalam surat ash-Shâffât ayat 24, dinyatakan, “Tahanlah mereka karena sesungguhnya mereka akan ditanya”.
Sedangkan pengertian wakaf secara istilah seperti yang disampaikan Sayydi Sabbiq dalam Kitabnya Fiqh Sunnah ialah menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah.
Wakaf sendiri hukumnya sunnah, berdasarkan hadits Rasulullah SAW “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga macam; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendo’akannya”. (HR.Muslim)
Wakaf sudah dianggap berlaku dengan salah satu dari tiga cara berikut ini pertama; Perbuatan, misalnya, seseorang membangun mesjid agar banyak masyarakat shalat, atau membangun sarana pendidikan dan lain sebagainya.Kedua; Perkataan, misalnya “aku wakafkan barang ini” atau ungkapan lain yang semakna. Serta ketiga; Wasiat, misalnya bila aku wafat, maka aku wakafkan rumah ini.
Namun untuk menjaga hal yang tidak diingankan dikemudian hari, harta yang diwakafkan ini harus tercatat dan diketahui oleh saksi. Karena banyak sekali kasus yang berujung pada konflik fisik antara ahli waris dengan masyarakat umum yang memperebutkan harta ini.
Pentingnya pencatatan ini dikuatkan oleh hadits Ibnu Abbas “Ketika ibu Sa’ad Bin Ubadah meninggal dunia, dia (Sa’ad) tidak berada di sampingnya, lalu dia datang melapor kepada Rasulullah SAW seraya berkata, “Ya Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, ketika itu saya tidak berada di sisinya. Apakah bermanfaat kepadanya bila saya bersedekah atas namanya?” Jawab beliau, “Ya tentu (bermanfaat).” Lalu Sa’ad berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan engkau sebagai saksi, bahwa pekarangan yang banyak buahnya ini aku sedekahkan (atas nama) ibuku”. (HR. Bukhari 2551).
Harta benda yang sudah diwakafkan ini tidak boleh dihibahkan pada orang lain, tidak boleh diwariskan kepada ahli waris, tidak boleh diperjual belikan, sebab pada hakikatnya harta wakaf itu sudah bukan milik muwakif lagi dan sudah berpindah tangan.
Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menyebutkan “Tatkala Rasulullah SAW membolehkan muwakif menahan pokok harta yang diwakafkan tersebut dan memanfaatkan hasilnya, maka itu menunjukkan bahwa harta yang sudah diwakafkan bukan milik muwakif lagi.
Hukum asal harta benda wakaf tidak boleh dicabut, kecuali bila tidak dimanfaatkan atau diabaikan amanatnya, maka boleh mencabut wakafnya untuk dialihkan kepada yang lebih bermanfaat.
Syaikh Muhammad Amin berkata, “Seharusnya muwakif tidak mencabut wakafnya, kecuali sebelumnya dia membuat syarat apabila harta wakafnya tidak dimanfaatkan atau merasa diabaikan amanahnya; maka muwakif boleh mencabut wakafnya.”

Harta yang Diwakafkan

Beberapa jenis harta yang bisa diwakafkan berdasarkan keterangan dari hadits nabi diantaranya,
Pertama; Tanah. Sebagaimana Bani Najjar mewakafkan tanah mereka untuk membangun masjid Nabi di kota Madinah. Selain untuk masjid bisa juga untuk sekolah, rumah sakit, dan yang bermanfaat bagi umat Islam.
Kedua; Peralatan. Sebagaimana Khalid mewakafkan baju perangnya untuk berperang fi sabilillah. (HR.al-Bukhari, No.1375)
Ketiga; Alat Transportasi. Amr bin al-Harits berkata, “Pada saat Rasulullah SAW wafat, beliau tidak meninggalkan dirham, tidak pula dinar, tidak pula budak pria dan wanita, dan sedikit pun beliau tidak meninggalkan harta selain keledai putihnya, senjata, dan tanah, Beliau mewakafkan semua miliknya itu. (HR.al-Bukhari No.2661).
Keempat; Sumber Mata Air. Seperti sumur atau yang lainnya. Utsman Bin Affan berkata, “Rasulullah datang ke kota Madinah. Beliau tidak menjumpai air tawar, melainkan sebuah sumur namanya “rumah”, lalu Beliau berkata, “Barang siapa yang mau membeli sumur ini dengan uangnya sendiri, sehingga timba yang diletakkan di dalamnya sebagai timbanya kaum muslimin, maka dia mendapat imbalan yang lebih baik di sorga”. (HR. Ahmad No.524, Tirmizi No. 3636, Nasa`i No.3551)
Kelima; Kebun berikut hasilnya. Sa’ad Bin Ubadah berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia, ketika itu saya tidak berada di sisinya, apakah bermanfaat kepadanya bila saya bersedekah atas namanya?” Jawab beliau, “Ya tentu (bermanfaat) . Sa’ad berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan engkau sebagai saksi, bahwa pekarangan yang banyak buahnya ini aku sedekahkan atas nama ibuku”. (HR. al-Bukhari No.2551).
Keenam; Uang. Imam az-Zuhri  membolehkan wakaf uang (dinar dan dirham). Sebagian ulama mazhab al-Syafi’i dan Mazhab Hanafi juga membolehkan dana wakaf tunai untuk investasi bagi hasil untuk kepentingan umum.
Mengenai wakaf uang ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada 11 Mei 2002  yang membolehkan wakaf uang (cash wakaf/ waqf al nuqud) dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya.
Hal ini kemudian diperkuat oleh UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf pasal 28-31 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya (UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf) pasal 22-27 membolehkan wakaf uang.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Prof. Dr. Nasaruddin Umar seperti dilansir di situs www.kemenag.go.id  mengatakan potensi wakaf uang tunai bisa mencapai Rp 20 triliun pertahun. Namun potensi yang bisa menjadi soko guru perekonomian Indonesia ini belum digarap maksimal.
“Selama ini tidak mendapatkan perhatian serius dari semua pihak”, kata Nasaruddin dalam acara sinergitas Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Ia lebih lanjut mengatakan, Indonesia merupakan negara dalam jumlah kekayaan harta wakaf yang sangat besar. Menurut data di Kementerian Agama tahun 2007 jumlah tanah wakaf di Indonesia 367.531 lokasi dengan luas 2.668.481 m2. Tanah wakaf ini luasnya sama dengan 2-3 negara Singapura. Sayangnya hanya sebagian kecil yang dimanfaatkan secara produktif.
Seperti yang disinggung pada judul diatas, bahwa wakaf akan menuai berkah di dunia dan akhirat. Harta wakaf banyak sekali memberikan manfaat kepada fakir miskin, anak yatim, janda, orang yang tidak punya usaha, para pengajar dan penuntut ilmu dan semua lapisan maysrakat yang merasakan manfaatnya.
Mereka tentu saja akan menaruh rasa simpati kepada orang yang mewakafkan hartanya. Mereka akan mendoakan keselamatan dan keberkahan sehingga nama yang mewakafkan hartanya akan terus dikenang. Ini didunia belum lagi di akhirat.
Ketika yang mewakafkan hartanya itu meninggal pahalanya akan terus mengalir. Subhanallah begitu hebatnya pahala wakaf. Mari kita berlomnba-lomba untuk berwakaf karena inilah investasi yang hakiki.

Klinik Umiyah

Tanah, peralatan dan bangunan Klinik Umiyah adalah wakaf. Saat ini, Klinik Umiyah sedang membangun bangsal tambahan. Peralatan medis, khususnya alat laboratorium, juga masih perlu dilengkapi. Artinya, masih terbuka bagi kita semua untuk berwakaf melalui Klinik Umiyah. Insya Allah berkahnya akan mengalir di dunia dan di akhirat.

No comments:

Post a Comment